RBG.ID - Jangan bawa bekal ganja. Peringatan tersebut dirilis oleh Kedutaan Besar Thailand di berbagai belahan dunia.
Mereka mengingatkan warganya terkait legislasi kepemilikan dan konsumsi ganja. Sebab, selain di Thailand, legislasi di negara-negara lain sangatlah ketat. Terutama, di kawasan Asia.
Kedutaan Besar Thailand di Singapura, Korea Selatan (Korsel), Jepang, dan Indonesia merasa perlu memperingatkan warganya agar tidak sembarangan.
BACA JUGA : DPR Libatkan Ahli Bahas Legalisasi Ganja Medis
Dalam peringatan itu disebutkan bahwa dampak hukum kepemilikan dan konsumsi ganja di negara lain sangatlah berat. Mulai dari penjara, denda dengan nominal tinggi, hingga hukuman mati.
Pemerintah Thailand mengeluarkan ganja dari daftar narkoba sejak 9 Juni lalu. Di Negeri Gajah Putih itu, penduduk bebas menanam dan mengomersialkan ganja.
Namun, konsumsinya tidak boleh dilakukan di tempat umum. Aturan terkait kepemilikan dan konsumsi ganja tersebut masih terbatas. Karena itu, berbagai pihak menganggap peredaran ganja di Thailand tidak terkontrol.