RBG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para jemaah haji agar tidak melakukan kegiatan politis.
Yakni, aksi-aksi kampanye atau mengenakan atribut yang berpotensi melanggar hukum selama berada di Tanah Suci.
”Jemaah maupun petugas dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang, dan sejenisnya,” ujar Jubir PPIH Akhmad Fauzin.
Menurut Fauzin, larangan itu termasuk berbicara, berteriak, serta mengajak atau memengaruhi orang lain dengan kalimat atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi.
BACA JUGA : Ustaz Abdul Somad Sebut Lama Antrean Haji
Fauzin juga memperingatkan jemaah dan petugas untuk tidak membawa benda berbahaya. Misalnya, benda tajam ataupun benda-benda lain yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
”Pemerintah Indonesia berharap jemaah dan petugas dapat selalu mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang patuh dan tertib,” tuturnya.