Senin, 22 Desember 2025

China Terapkan Peraturan Baru, Anak di Bawah Umur Dilarang Punya Tato

- Selasa, 14 Juni 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi anak bertato.
Ilustrasi anak bertato.

RBG.id, China - Peraturan baru di China, anak di bawah umur dilarang bertato meskipun telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.

Kementerian Urusan Sipil China, Senin (13/6), mempertegas larangan yang telah dikeluarkan oleh Departemen Perlindungan Anak di Bawah Umur Dewan Negara.

Perusahaan, lembaga, atau perorangan dilarang memberikan pelayanan tato kepada anak-anak atau memberikan tato dengan cara memaksa, menghasut, atau membujuk anak-anak, demikian bunyi aturan baru tersebut.

BACA JUGA : Dua WN Jepang Tewas Saat Lockdown di China

Aturan tersebut mewajibkan para orang tua dan wali menjalankan perwaliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar anak-anak terhindarkan dari upaya percobaan memasang tato di anggota tubuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur, orang tua atau wali dari anak di bawah umur tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar kesehatan fisik dan mental anak di bawah umur sehingga layanan tato tidak boleh diberikan kepada anak-anak meskipun telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.

Dalam aturan tato yang baru juga disebutkan bahwa orang tua yang menjalankan usaha salon tato juga dilarang merajah kulit tubuh anaknya sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X