RBG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi cara pembelian hewan untuk pembayaran dam (denda) bagi jemaah haji di Makkah.
Penyebabnya, harga hewan dianggap janggal lantaran di bawah pasaran.
Ada dugaan penyedia jasa layanan dam hanya menerima uang, tapi tidak dibelikan hewan dan disembelih.
Baca Juga: Pria 44 Tahun di Pademangan Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Masih Diburu Polisi
Kejanggalan itu muncul setelah melihat besaran harga hewan untuk pembayaran dam.
Satu kambing dihargai 300–350 riyal.
Padahal, harga pasaran dua kali lipatnya.
Baca Juga: Tabrak Tiang Listrik, Maling Motor di Cileungsi Nyaris Tewas Dihajar Massa
”Kami survei ke beberapa tempat yang memiliki otoritas perdagangan dan penyembelihan hewan. Katanya harga segitu mustahil,” jelas Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag Arsyad Hidayat di Makkah.
Selama ini pembelian hewan untuk pembayaran dam dikelola perseorangan dan lembaga setempat yang ditunjuk jemaah atau kelompok tertentu.
Jemaah hanya membayar sebesar harga hewan yang disebutkan penyedia jasa tersebut tanpa melihat proses penyembelihan dan penyaluran daging sampai akhir.
Baca Juga: Saksikan Ginting Naik Podium Singapore Open 2023 Untuk Ketiga Kalinya, Ini Link Streamingnya!
Jemaah tidak tahu persis apakah hewan yang dibeli benar-benar disembelih dan disalurkan dagingnya atau tidak.