internasional

Wanita Asal Indonesia Pernah Gagalkan Rencana Teroris ISIS, Kini Dideportasi dari Korea Selatan

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:22 WIB
Wanita asal Indonesia di deportasi setelah gagalkan aksi terorisme. (Sumber: Koreaboo)

RBG.ID - Baru-baru ini beredar berita seorang wanita asal Indonesia yang tinggal di Korea Selatan telah dideportasi karena visanya ditolak.

Padahal, wanita asal Indonesia tersebut telah menggagalkan serangan teroris ISIS yang terjadi di Korea Selatan.

Melansir dari Koreaboo, Jumat (9/6/2023), pada tahun 2018 lalu, seorang wanita Indonesia tidak berdokumen (disebut sebagai 'A') yang tinggal di Korea Selatan.

Baca Juga: Langit Kecokelatan dan Kualitas Udara New York Terburuk di Dunia, Ini Penyebabnya

Saat itu, ia menelepon polisi untuk melaporkan seorang pria yang dia curigai merencanakan serangan teroris ISIS.

"Orang akan berpikir buruk tentang Islam karena satu orang. Itu sebabnya saya tidak bisa hanya menonton. Saya harus cepat, cepat (lapor ke polisi)," kata 'A'.

Saat itu Wanita 'A' tengah hamil, dan membantu pihak berwenang mengumpulkan bukti asrama laki-laki tersebut selama 5 bulan.

Ketika itu ia menemukan sebuah peluru dan USB yang berisikan video tentang cara merakit bom.

Baca Juga: Pemeran Lee Mijoo di The Good Bad Mother Menanyakan Lee Dohyun ke Song Hye Kyo

Berkat usaha wanita 'A' tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pekerja laki-laki berusia 31 tahun asal Indonesia.

Laki-laki tersebut bekerja di sebuah pabrik di daerah Gwangju, dan diduga laki-laki tersebut sedang merencanakan serangan teroris dengan bom, dan polisi berhasil mendeportasinya.

Polisi berterima kasih kepada 'A' dengan mengirimkan surat resmi ke kantor imigrasi meminta mereka untuk meninjau kasusnya secara positif karena dia membantu memastikan keamanan nasional.

Jika 'A' kembali ke Indonesia, dia mungkin berada dalam bahaya. Kantor imigrasi memberinya visa sementara, dan dia dapat melepaskan statusnya yang tidak berdokumen.

Baca Juga: 7 dari 16 Pegawai yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 439 Triliun Telah Dipidana

Semuanya berjalan baik-baik saja, sampai tahun ini perpanjangan visanya ditolak. Ibu dua anak ini menghadapi deportasi karena menurut kantor imigrasi, tidak ada bukti bahwa 'A' menghadapi penganiayaan di negara asalnya.

'A' menyatakan keprihatinan atas keselamatannya serta kesejahteraan putrinya yang berusia 9 tahun dan putranya yang berusia 5 tahun, yang keduanya lahir di Korea dan tidak bisa berbahasa Indonesia.

"Hatiku berat. Karena dia (teroris) tertangkap karena saya, dia mungkin nanti (menyerang saya) dengan pisau atau senjata di Indonesia. Anak sulung saya tidak mau pergi ke Indonesia. Dia bahkan tidak suka makanan Indonesia. Dia suka kimchi kubis", ungkap A.

Baca Juga: Terkait Sosok Cawapres untuk Ganjar Pranowo, Megawati Minta Semuanya Bersabar

Saat ini, undang-undang menyatakan bahwa imigran tidak berdokumen yang anaknya telah tinggal selama enam tahun di Korea tidak dapat dideportasi sampai anak tersebut lulus SMA.

Halaman:

Tags

Terkini