RBG.ID – Otoritas Singapura bergeming. Meski banyak kecaman dari para aktivis HAM, mereka tetap mengeksekusi mati Tangaraju Suppiah.
Rabu (26/4) pria 46 tahun itu telah digantung.
Dia dihukum mati karena kasus perdagangan 1 kilogram ganja.
Baca Juga: Berat Badan Nassar Turun Hingga Kehilangan Suara, Ini Penyebabnya
’’Penduduk Singapura Tangaraju Suppiah menjalani hukuman mati hari ini (kemarin, Red) di Kompleks Penjara Changi,’’ ujar juru bicara Layanan Penjara Singapura.
Sejatinya, Kantor HAM PBB di Singapura sudah mendesak agar otoritas setempat menimbang ulang hukuman gantung untuk Tangaraju.
Para aktivis HAM juga menyerukan hal serupa.
Selain karena hukuman mati dinilai sadis, bukti-bukti yang membuat Tangaraju Suppiah dinyatakan bersalah dianggap cukup lemah.
Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson mengatakan, bukti-bukti dalam perkara Tangaraju jauh dari kejelasan.
’’Dia tidak pernah benar-benar menyentuh ganja yang dipermasalahkan, diinterogasi oleh polisi tanpa pengacara, dan ditolak akses ke penerjemah Tamil ketika dia memintanya,’’ terang Robertson.
Eksekusi mati terhadap Tangaraju Suppiah menjadi yang pertama di Singapura pada tahun ini. Dan, kemungkinan bukan merupakan yang terakhir.
Pada tahun lalu, Singapura telah mengeksekusi 11 orang. Semuanya karena pelanggaran terkait narkotika.