RBG.id - Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) untuk periode 2025-2029, menjadikannya presiden yang kembali menjabat setelah sebelumnya memimpin pada periode 2017-2021.
Namun, di tengah euforia pelantikannya, Trump justru mengundang kontroversi dengan membahas kemungkinan dirinya menjabat selama tiga periode.
Padahal hal ini bertentangan dengan Konstitusi AS yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.
Baca Juga: Tak Hanya Kue Keranjang, Ini 4 Makanan Khas Imlek yang Wajib Ada di Meja Makan
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Donald Trump mengatakan hal-hal yang mengundang kontroversi.
"Saya telah mengumpulkan banyak uang untuk pemilihan berikutnya yang saya kira tidak dapat saya gunakan untuk diri saya sendiri, tetapi saya tidak 100% yakin karena saya tidak tahu.
Saya pikir saya tidak diizinkan untuk mencalonkan diri lagi," kata Donald Trump, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Rabu, 29 Januari 2025.
Sontak saja, komentar ini memicu spekulasi terkait niat Trump untuk melampaui batasan konstitusional.
Meski begitu, hingga saat ini tidak ada langkah resmi yang diajukan untuk mengubah aturan yang telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan AS sejak disahkannya Amandemen ke-22 Konstitusi pada tahun 1951.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Trump sebelumnya. Pada November 2024, setelah memenangkan pemilu, ia menyinggung ide tiga periode di hadapan para pendukungnya.
Baca Juga: Ada 10 Pantangan yang Wajib Dihindari Saat Merayakan Tahun Baru Imlek, Apa Saja?
Bahkan, pada Juli 2024, saat berbicara di depan kelompok konservatif Kristen, Trump mengutarakan hal serupa, menunjukkan dukungannya dari basis pemilih setianya.
Wacana tersebut memunculkan reaksi beragam. Para pendukung Trump melihatnya sebagai cerminan keyakinan kuat pada kepemimpinannya, sementara para kritikus menilainya sebagai ancaman terhadap prinsip dasar demokrasi AS.