RBG.id - Pada 26 Januari 2025, Kejaksaan Khusus untuk Penyelidikan Darurat Korea Selatan menetapkan dakwaan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang diduga terlibat dalam pemberontakan terkait pengumuman keadaan darurat yang tidak konstitusional.
Penetapan dakwaan itu menjadikan Yoon Suk Yeol sebagai presiden pertama dalam sejarah negara Korea Selatan yang menghadapi tuntutan kriminal saat masih menjabat.
Yoon Suk Yeol, bersama beberapa pejabat lainnya termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yonghyun yang kini telah ditahan, dituduh memanipulasi keadaan untuk mengumumkan “Deklarasi Darurat 12·3” tanpa dasar hukum yang sah.
Kejaksaan menyebut langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk membatasi proses konstitusional, seperti mempersempit peran parlemen dan menangkap sejumlah tokoh politik penting, termasuk Ketua Parlemen Woo Wonshik dan pemimpin oposisi Lee Jaemyung.
Dalam dakwaan yang diajukan, Yoon Suk Yeol juga dituduh berkolusi dengan pejabat lain untuk memanfaatkan keadaan darurat palsu demi meraih keuntungan politik.
Diberitakan sebelumnya, Yoon Suk Yeol dilaporkan menggunakan kekuatan militer dan polisi untuk memblokir kegiatan parlemen dan membatasi kebebasan politik dengan cara menangkap tokoh penting lainnya, termasuk beberapa pejabat pemilu.
Proses hukum ini dihadapkan pada tantangan besar karena masa penahanan Yoon hampir habis.
Pengadilan telah menolak permohonan perpanjangan masa penahanan, memaksa kejaksaan untuk melanjutkan investigasi meskipun belum dapat melakukan penyelidikan langsung terhadap Yoon.
Dakwaan terhadap Presiden Yoon ini mencatatkan sejarah penting dalam politik Korea Selatan, mengingat ia adalah presiden pertama yang menghadapi tuntutan kriminal dalam kondisi menjabat.
Proses hukum ini mencuri perhatian dunia, memicu perdebatan politik yang semakin memanas di negeri ginseng tersebut.***