RBG.ID – Choi Eun-soon, ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol ditangkap polisi pada Jumat, (21/7/2023).
Seperti yang dilaporkan media setempat, penangkapan Choi Eun-soon ini atas tuduhan kasus pemalsuan.
Penangkapan Choi Eun-soon dilakukan usai pengadilan banding, yang mengutip "kejahatan berat", mengesahkan vonis satu tahun dirinya karena "memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam perjanjian pembelian lahan" pada 2013, demikian menurut kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Meski Sedang Musim Kemarau
Choi mengajukan banding atas vonis itu di pengadilan banding Uijeongbu, 22 kilo meter sebelah timur laut Seoul.
Akan tetapi, pengadilan banding membenarkan bahwa mertua sang presiden sudah mengeluarkan lembaran "saldo bank palsu" untuk membeli lahan di Seongnam di Seoul selatan antara April hingga Oktober 2013.
Dokumen palsu itu menampilkan Choi melakukan deposit senilai 34,7 miliar Won (sekitar Rp 404 miliar) ke rekening bank. Perempuan berusia 76 itu mengaku tidak bersalah.
Baca Juga: Yujin IVE Foto Bareng Kera di Monkey Forest Ubud Bali, Sempat Dikira Filter
Choi dijatuhi vonis satu tahun penjara pada Desember 2021 oleh pengadilan rendah di kota yang sama, dalam kasus serupa. Akan tetapi, pada saat itu dirinya tidak ditahan.
Ia dulu juga pernah dituduh mengambil tunjangan asuransi negara untuk mengelola rumah sakit lansia yang tidak terdaftar.
Setelah divonis tiga tahun penjara, ia kemudian dibebaskan dari sejumlah tuduhan oleh Pengadilan Tinggi Seoul tahun lalu. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Presiden Korea Selatan Pertemuan untuk Tinjau Aturan Keselamatan
Bersejarah, Lawatan Perdana Presiden Korea Selatan ke Jepang
Usai Buat Heboh karena Spill Aib Keluarga, Chun Doohwan Si Cucu Mantan Presiden Korea Selatan Kini Ditangkap
Shin Min Ah dan Kim Woo Bin Kompak Donasikan Rp1,18 Miliar Bantu Korban Banjir di Korea Selatan
Presiden Yoon Suk Yeol Kecewa Puluhan Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Korea Selatan