RBG.ID – Untuk kali pertama, Indonesia akhirnya punya perjanjian ekstradisi dengan negara di benua Eropa.
Sabtu (31/3) Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menandatangani kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko di Bali.
Yasonna menyebut perjanjian itu menunjukkan tekad bersama untuk memerangi kejahatan transnasional.
Baca Juga: Gol Perdana Arthur Irawan setelah 6 Tahun
Ekstradisi itu juga sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
’’Dan memastikan penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,’’ kata Yasonna dalam keterangan tertulis.
Kesepakatan itu melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters) antara RI dan Rusia di Moskow pada 13 Desember 2019.
Baca Juga: Ben Affleck Sebut Ada Wonder Woman di The Flash
Posisi strategis Rusia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB, G20, dan Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum.
Yasonna menegaskan, jaringan kriminal semakin canggih dan mampu beradaptasi dengan teknologi baru.
Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisasi transnasional itu menghasilkan sekitar 1,5 triliun dolar dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun.
Baca Juga: Hokky Caraka Tulis Permintaan Maaf Karena Meluapkan Kekecewaan di Sosial Media, Begini Kronologinya!
’’Dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,’’ ucapnya.
Artikel Terkait
Momen Bersejarah, Jalanan London Dihiasi Ornamen Ramadan Untuk Pertama Kalinya
Pemuda Palestina Tewas Akibat Luka Tembak Saat Penyerbuan oleh Tentara Israel
Usai Buat Heboh karena Spill Aib Keluarga, Chun Doohwan Si Cucu Mantan Presiden Korea Selatan Kini Ditangkap
Buntut Pernyataan Memperkaya Diri saat Menjabat PM, Mahathir Beri Waktu Anwar 7 Hari
Penembakan Brutal Kembali Terjadi di Amerika Serikat, 6 Orang Tewas
1.300 Tahanan Tunggu Eksekusi, Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati
Hadapi Lebih dari 30 Dakwaan, Donald Trump Tetap Bisa Nyapres