Senin, 22 Desember 2025

Apakah Vladimir Putin Bisa Dijerat Dakwaan Kejahataan Perang?

- Senin, 20 Maret 2023 | 05:00 WIB
Vladimir Putin
Vladimir Putin

Apa itu kejahatan perang?

Pasca kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia (PD) II, para pemimpin dunia menetapkan aturan minimum yang harus dipatuhi di tengah perang (Konvensi Jenewa).

Pelanggaran aturan tersebut dianggap sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Dikecam Aktivis Lingkungan, Willow Project Akan Berdampak Pada Perubahan Iklim

Badan apa yang mengadili kejahatan perang?

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag (untuk kejahatan yang dilakukan setelah 2009).

Baca Juga: Fajar/Rian Juara All England, Mohammad Ahsan Cedera Lutut

Kejahatan perang apa yang diadili di ICC?

  1. Pembunuhan, penganiayaan, atau kerja paksa pada penduduk sipil di wilayah yang diduduki
  2. Pembunuhan atau penganiayaan tawanan perang
  3. Menangkap dan mengeksekusi sandera
  4. Pencurian terhadap properti pribadi dan publik
  5. Perusakan pusat fasilitas publik (utamanya pembangkit listrik dan air)
  6. Tidak memberikan perlindungan kepada personel medis
  7. Genosida

Baca Juga: Ramai di TikTok, Willow Project Dikecam Para Aktivis Lingkungan

Negara yang tidak menandatangani atau meratifikasi statuta Roma yang membentuk ICC:

  1. AS
  2. Rusia
  3. Tiongkok
  4. India
  5. Israel
  6. Kuba
  7. Iraq
  8. Iran
  9. Sudan
  10. Korut
  11. Arab Saudi
  12. Turki

Baca Juga: Otak Atik Peluang Persib Bandung Juara Liga 1 2022-2023

Mantan presiden yang didakwa dan diselidiki karena pelanggaran kejahatan perang:

  1. Laurent Gbagbo, Pantai Gading
  2. Khieu Samphan, Kamboja
  3. Omar El Beshir, Sudan
  4. Augusto Pinochet, Cile
  5. Charles Taylor, Liberia
  6. Slobodan Milosevic, Yugoslavia
  7. Hosni Mubarak, Mesir
  8. Efrain Rios Montt, Guatemala
  9. Hideki Tojo, Jepang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X