Pengadilan distrik Seoul Barat belum memberikan tanggapan terkait pengajuan surat perintah baru tersebut.
Baca Juga: Manisnya Momen Tom Holland Lamar Zendaya di Malam Tahun Baru Usai Pacaran 3 Tahun
Namun, Deputi Direktur CIO Lee Jae Seung menyampaikan kepada media kemungkinan pengadilan menolak perpanjangan surat perintah itu 'sangat rendah'.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember lalu.
Namun, keputusan tersebut masih menunggu pengesahan dari Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah Yoon akan resmi diberhentikan dari jabatannya atau dikembalikan ke posisi presiden.***
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Adanya Ancaman Teroris dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air yang Tewaskan 179 Orang di Muan Korea Selatan
Suasana Penuh Tangis Anggota Keluarga Korban Kecelakaan Pesawatan Jeju Air, Padati Bandara Internasional Muan Korsel
Terungkap Sosok Pilot Pesawat Jeju Air yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Muan Korea Selatan: Mantan Perwira AU
Dua Orang Selamat dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Muan Korea Selatan Sudah Diidentifikasi, Begini Kondisinya
Presiden Yoon Suk Yeol Gagal Ditangkap KPK Usai Dijaga Ketat dan Bentrok dengan Pasukan Kemanan