Senin, 22 Desember 2025

Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Korea Selatan Kembali Upayakan Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

- Selasa, 7 Januari 2025 | 15:14 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Instagram @fyi.korea)
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Instagram @fyi.korea)

Pengadilan distrik Seoul Barat belum memberikan tanggapan terkait pengajuan surat perintah baru tersebut.

Baca Juga: Manisnya Momen Tom Holland Lamar Zendaya di Malam Tahun Baru Usai Pacaran 3 Tahun

Namun, Deputi Direktur CIO Lee Jae Seung menyampaikan kepada media kemungkinan pengadilan menolak perpanjangan surat perintah itu 'sangat rendah'.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember lalu.

Namun, keputusan tersebut masih menunggu pengesahan dari Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah Yoon akan resmi diberhentikan dari jabatannya atau dikembalikan ke posisi presiden.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X