Minggu, 21 Desember 2025

Pelapor Khusus PBB Kecam Tindakan Militer Israel di Gaza, Desak Penghentian Pasokan Senjata

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:42 WIB
Tentara Israel lakukan Invasi darat di jalur Gaza (Unsplash)
Tentara Israel lakukan Invasi darat di jalur Gaza (Unsplash)


RBG.id - Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam Kontra-Terorisme, Ben Saul, mengecam keras tindakan militer Israel di Gaza yang dinilainya melanggar hukum humaniter internasional.

Dalam pernyataannya, Saul mengkritik penggunaan kekuatan militer Israel yang dianggap tidak seimbang, sembarangan, dan berbahaya bagi warga sipil.

Saul menyerukan kepada negara-negara untuk menghentikan pasokan senjata bagi Israel.

Baca Juga: Serang Najwa Shihab dengan Panggilan 'Nek Nana' di Kontennya, Sosok TikTokers Ali Hamzah Curi Perhatian Warganet

Hal ini menyoroti pola serangan yang dilakukan militer Israel yang menggunakan amunisi berdaya ledak tinggi di wilayah padat penduduk.

Ia mengingatkan, serangan yang dilakukan di area semacam ini secara alami tidak memungkinkan adanya pembedaan yang jelas antara warga sipil dan target militer sehingga menimbulkan banyak korban di kalangan warga sipil.

“Sayangnya, Israel tidak memberikan respons terhadap pesan dari Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, banyak pemerintah, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia,” kata Ben Saul, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Ruud Van Nistelrooy Terancam Didepak, Sosok Ini Jadi Kandidat Kuat Pengganti Erik Ten Hag

Lebih lanjut, Saul menekankan ada perbedaan antara perlawanan yang sah dan terorisme, sesuai dengan hukum internasional.

Ia menyatakan, masyarakat yang menghadapi kolonialisme berhak melakukan perlawanan, namun perlawanan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum humaniter internasional.

Baca Juga: Tampang Ronald Tannur Terdakwa Kasus Kematian Mantan Kekasih Sebelum Nginap di Rutan, Kepala Plontos Muka Melas

“Perlawanan untuk tujuan pembebasan nasional dan penentuan nasib sendiri adalah hal yang adil, tetapi tidak dapat dilakukan dengan menyerang warga sipil, membunuh mereka dengan sengaja, atau menyandera mereka,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X