RBG.ID – Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas perkara dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam (3/2/2023).
Pelaporan tersebut tercatat dalam surat Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut Tengku Zanzabella menjerat Nikita Mirzani sebagai terlapor dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
BACA JUGA:Ragunan Bakal Dipercantik, Tiket Masuk Akan Dinaikkan?
“Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Dalam surat tersebut dijelaskan Tengku Zanzabella sudah membawa saksi atas pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani yakni Afgan Mussa dan Ragwan S.
Tengku Zanzabella juga merasa telah mengalami kerugian imateril atas pencemaran nama baik dirinya.
BACA JUGA:Gunakan Busana Tak Pantas, Inilah Outfit Ussy Sulistiawaty Saat Hadiri Kondangan
Diketahui perseteruan antara Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani semakin memanas.
Hal itu disebabkan oleh Nikita Mirzani karena melalukan fitnah kepada Tengku Zanzabella telah dipecat sebagai anggota Sahabat Indonesia hingga menyebut Zanzabella menggunakan narkoba.
Bukan hanya itu, Nikita Mirzani juga sudah menyebarkan isi pesan WhatsApp beserta nomor pribadinya disebar lewat postingan Instagram Story Nikita Mirzani.
Dia mengatakan gegara nomornya disebar, banyak netizen yang mengirimkannya pesan juga secara mendadak. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Waduh! Nikita Mirzani Sebut Bunda Corla Punya Utang Pajak Rp8 Miliar Selama Tinggal di Jerman
Dituduh Nikita Mirzani Main Dukun, Maharani Kemala Jawab Begini Sambil Gemetaran
Akun Instagram Nikita Mirzani Lenyap, Diduga Direport Massal Netizen Usai Ribut dengan Bunda Corla
Antonio Dedola Resmi Mualaf, Nikita Mirzani Ucap Syukur
Nikita Mirzani Tagih Uang Rp100 Juta dan Ancam Polisikan Bunda Corla, Begini Katanya