RBG.ID – Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt kembali menyambangi Polres Metro Depok. Didampingi kuasa hukumnya, Vicky Alexander Arifin, Daniel menyerahkan bukti tambahan atas dugaan perusakan rumah oleh mantan istrinya, Wanda Hamidah, dan juga melakukan BAP tambahan.
"Jadi agenda hari ini kita ada BAP tambahan, nyerahin bukti-bukti saja," kata Vicky Alexander Arifin saat ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/2022).
Saat ditanya bukti-bukti tambahan apa saja yang diserahkan, Vicky Alexander Arifin menyebut penyidik yang berhak menyampaikan hal tersebut.
"Kita sudah lengkapin ke penyidik, mungkin bisa ditanyakan saja ya, kita nggak mendahului prosesnya," tutur Vicky Alexander Arifin.
Memang ada beberapa bukti tambahan yang diserahkan ke Polres Metro Depok. Namun, Vicky Alexander Arifin tak memberikan detail-detail terkait bukti yang diberikan. "Barang buktinya ditanyain ke penyidik saja ya, ada beberapa sih memang," ujar Vicky Alexander Arifin.
BAP yang dilakukan Daniel Patrick Schuldt bersama penyidik berlangsung tak sampai 30 menit. Hal tersebut karena BAP yang dilakukan tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. "Ya (BAP) masih yang terkait yang kemarin juga," pungkasnya.
Sekadar informasi, Wanda Hamidah dilaporkan dengan pasal 167 soal masuk pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 soal perusakan rumah, dan pasal 335 ayat 2 tentang penistaan.