RBG.ID - Kasus antara Nagaswara dan Gen Halilintar terkait lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah, memang sudah diputus pengadilanz akhir tahun lalu. Namun hingga kini Gen Halilintar belum membayar uang ganti ruginya.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam jumpa pers di Kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/22).
Yosh Mulyadi melanjutkan, jika Gen Halilintar tidak membayarkan uang tersebut, pihaknya bakal menempuh upaya hukum lanjutan.
Seperti diketahui, kasus pelanggaran hak cipta untuk lagu Lagi Syantik berjalan begitu lama, sejak 2018 hingga 2021. Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku tidak percaya memenangkan gugatan itu.
"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," katanya terharu.
Bagi Nagaswara, kemenangan ini bukan untuk mencari uang. Sebagai label rekaman, pihaknya ingin memperjuangkan hak cipta yang direbut oleh Gen Halilintar.