entertainment

Telah Dibebaskan dari Penjara, Pengadilan Ungkap Dakwaan Seungri yang Mengejutkan

Jumat, 10 Februari 2023 | 23:04 WIB
Seungri eks BIGBANG. (Sumber: Instagram)

RBG.ID - Seungri eks BIGBANG telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani masa hukuman selama 18 bulan.

Kabar kebebasan Seungri dikonfirmasi oleh seorang pejabat Kementerian Kehakiman yang menyebutkan bahwa Seungri telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Yeoju pada Kamis, (9/2/2023).

Pasalnya, Seungri dinyatakan bersalah pada Januari 2020 dan resmi menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan atas 9 dakwaan penjara, termasuk ajakan prostitusi, penggelapan, pelanggaran undang-undang kekerasan seksual, perjudian, dan sebagainya serta keterlibatannya dalam skandal klub Burning Sun pada 2018 lalu.

Baca Juga: Ariel NOAH Pacaran Dengan Marchella FP? Akibat Kepergok Sering Jalan Bareng

Namun pada Jumat (10/2/2023), JTBC News mengungkap informasi tambahan dari catatan pengadilan yang mengejutkan publik.

Menurut laporan, Seungri menjemput investor dari Jepang pada Desember 2015 dari bandara, dan mendampingi untuk pergi ke sebuah hotel, di mana mereka menyediakan layanan seksual kepada para investor.

Dikatakan bahwa Seungri terlibat dalam menyiapkan layanan ini untuk investor dari Jepang, Hong Kong, dan Taiwan pada 29 kesempatan, dan Seungri mengakui di pengadilan bahwa total biayanya mencapai 43 juta won atau sekitar Rp 515 juta.

Baca Juga: Tilang Elektronik Bikin Warga Mengeluh Jalan Tambah Macet

Meskipun pengacara Seungri pada awalnya membantah tuduhan tersebut, pengadilan menemukan bahwa Seungri telah diberitahu tentang detailnya oleh staf dan hadir di lokasi di mana layanan seksual tersebut dilakukan.

Selain itu, Seungri juga dilaporkan telah memfilmkan 3 wanita Tiongkok dan mengunggahnya pada Juni 2016 lalu. Pengadilan menemukan bahwa Seungri telah memfilmkan sendiri para wanita tersebut secara ilegal.

Sumber: Allkpop

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini