entertainment

Selebgram Oklin Fia Tertunduk Lesu Saat Ingin Diperiksa Polisi Terkait Konten Jilat Es Krim

Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:41 WIB
Selebgram Oklin Fia datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait konten jilat es krim pada hari ini, (24/8). (istimewa)

RBG.ID –  Selebgram Oklin Fia menjawab panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa pada hari ini, (24/8).

Oklin Fia datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengklarifikasi terkait konten jilat es krim di depan kelamin pria.

Selain itu, Oklin Fia mengaku siap menjalani proses hukum terkait konten jilat es krim itu.

 Baca Juga: Sadis! Akibat Penyakit Epilepsi atau Ayan Kambuh, Pria Ini Dianiaya di Cakung Jaktim

"Jadi kami tetap komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum, itu saja ya," ujar kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).

Budiansyah menjelaskan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada wartawan untuk wawancara setelah pemeriksaan terhadap Oklin Fia selesai dilakukan.

"Tadi kita datang jam 11, cepat sekalilah. Kalau pemeriksaan kan lama. Nggak mungkin jam segini sudah selesai ya," ucapnya.

 Baca Juga: Hari Ini, Selebgram Oklin Fia Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Konten Jilat Es Krim

Ia menuturkan bahwa Oklin Fia deg-degan saat ingin menjalani proses pemeriksaan atas konten yang dinilai tak senonoh itu.

"Namanya orang diperiksa, pasti ada rasa deg-degan ya, apalagi kita masih muda, kan ya," ujarnya.

Sebelumnya, Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 Baca Juga: Imas Maesaroh, Pejabat BUMD di Cianjur Dicopot dari Jabatannya Usai Flexing Uang Rp 100 ribu

Laporan PB SEMMI terhadap itu Oklin Fia telah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Tags

Terkini