entertainment

Pakai baju Oranye, Amar Zoni Apresiasi Kinerja Polisi Basmi Perdagangan Narkoba

Minggu, 12 Maret 2023 | 07:19 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni, 29, mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

RBG.ID - Memakai baju oranye, artis Ammar Zoni (29), mengapresiasi polisi usai ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba,

Suami dari Irish Bella itu mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," kata Ammar Zoni.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ammar Zoni Gara-gara Kasus Narkoba

Dalam pernyataannya, pesinetron ternama tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya

Dia juga mengatakan tidak takut untuk mengakui kesalahan dan berharap ini tidak akan ada lagi kasus narkoba selanjutnya.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," tutupnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan artis Ammar Zoni atau AZ, 29, dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M, 35, dan rekan sopir R, 37, membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Netizen Membanjiri Instagram Irish Bella

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan pada Rabu (8/3), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp 500 ribu.

Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

Baca Juga: Terjerat Narkoba Lagi, Ammar Zoni Menangis dan Minta Maaf ke Istrinya Irish Bella

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.

Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini