RBG.ID - Korban pemerkosaan Kris Wu eks EXO dikabarkan mengidap penyakit menular sifilis.
Pada tanggal 2 Februari 2023, media Tiongkok melaporkan mengenai pernyataan dari korban pelecehan Kris Wu.
Dalam sebuah postingan di media sosial Weibo, netizen yang diduga sebagai korban menulis "Kris pasti menderita sifilis".
Baca Juga: SM Entertainment Memasuki Fase 3.0, Kontrak Lee Soo Man Berakhir
lebih lanjut, korban mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan ketika sedang menstruasi dan diam-diam merekam video.
Menurut laporan dari media Tiongkok, keluarga Kris Wu sudah mengetahui tentang perilakunya yang menyimpang.
Seperti diketahui berdasarkan berita yang beredar sebelumnya, Kris Wu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena melakukan rudapaksa dan mengatur pesta terlarang.
Baca Juga: SM Ungkap Akan Debutkan 4 Artis Baru di Tahun Ini
Polisi juga menemukan bahwa Kris Wu melakukan hubungan terlarang dengan anak di bawah umur dengan dalih audisi dan pertemuan penggemar pada tahun 2020.
Kris Wu terancam dikebiri sebelum dideportasi ke Kanada setelah menyelesaikan masa hukumannya. **
Ikuti berita menarik lainnya di Google News