1. Khawatir terhadap kesehatannya sendiri jika merasa lemah saat berpuasa.
2. Khawatir terhadap kesehatan bayinya, meskipun dirinya merasa kuat menjalankan puasa.
Namun, ada konsekuensi yang harus dijalankan oleh ibu hamil yang tidak berpuasa, yakni menggantinya di kemudian hari atau membayar fidyah, tergantung kondisinya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa jika seorang ibu hamil khawatir terhadap dirinya sendiri atau terhadap bayinya, maka wajib mengganti puasa (qadha) di luar Ramadan.
Namun, ada perbedaan pendapat jika seorang ibu hamil merasa kuat berpuasa tetapi takut kebutuhan nutrisi bayinya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa tapi Tidak Salat Tarawih, Apa Pahalanya Berkurang? Gus Baha Bilang Begini
Sebagian ulama mewajibkan qadha saja, ada yang mewajibkan qadha dan fidyah, dan ada pula yang cukup dengan membayar fidyah saja.
"Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa puasa lebih baik. Maka jika memungkinkan, ibu hamil disarankan untuk mengganti puasanya terlebih dahulu. Namun, jika ingin lebih berhati-hati, bisa juga membayar fidyah sebagai tambahan," pungkasnya.
Dengan demikian, ibu hamil memiliki fleksibilitas dalam menjalankan ibadah puasa sesuai dengan kondisi kesehatannya.***