RBG.id - Kasus hukum yang melibatkan Vadel Badjideh semakin berkembang. Pengacara Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Laura Meizani atau Lolly ke polisi atas dugaan tindak pidana baru.
Razman menyebut bahwa ada temuan yang mengarah pada kejanggalan dalam pernyataan Lolly saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pemeriksaan yang baru dilakukan, Lolly mengaku kepada penyidik bahwa pada 9 Mei 2024 ia sedang dalam kondisi hamil.
Baca Juga: Bolehkah Makan Sahur dalam Kondisi Belum Mandi Wajib? Begini Hukumnya Menurut Pandangan Ulama
Namun, Razman menilai ada kejanggalan dalam pengakuan tersebut.
"Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret, nggak mungkin perutnya membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan. Kehamilan baru membesar kalau sudah 4 bulan usia kandungan," ujar Razman dikutip RBG.id dari unggahan YouTube Insertlive pada Sabtu, (15/2).
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perut Lolly disebut sudah mulai membesar pada saat itu, yang membuat pihaknya mempertanyakan kebenaran pengakuan tersebut.
Vadel Badjideh Sudah Berstatus Tersangka
Sementara itu, Vadel Badjideh sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Ia dituduh melakukan pencabulan dan/atau menyuruh melakukan aborsi terhadap Lolly.
Vadel dikenakan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, dan KUHP.