Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Putrinya, Lolly, disebut sebagai korban dalam perkara ini.
Dengan adanya temuan baru yang dianggap janggal, Razman menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lolly.
"Kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly, dan kami akan segera melaporkannya," tegas Razman.***
Artikel Terkait
Dilaporkan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ngamuk ke Publik Singgung Kebaikan Selama Jagain Lolly: Waktu Gue Abis Buat Dia
Pekerjaan Vadel Badjideh Apa? Viral Usai Dirinya Mendadak Emosi Gegara Bahas Pengorbanannya untuk Lolly
Perseteruan Panas Vadel Badjideh vs Nikita Mirzani, Desak Lolly Muncul ke Publik Minta Klarifikasi Semua Pengorbanannya
Heboh Vadel Badjideh Ngamuk ke Publik, Nyinyir Soal Kucing yang Diambil: Gua Tau Siapa yang Pegang, Gua Kejar Ya!
Vadel Badjideh Bongkar Restu Keluarga Terhadap Hubungan Asramanya dengan Lolly: Gak Setuju Banyak Masalah
Vadel Badjideh Minta Nikita Mirzani Tak Percayakan Dua Orang Ini, Sosok Pemicu Naiknya Emosi Kekasih Lolly