entertainment

Mengenal Apa Itu Rumah Aman, Heboh Tempat Tinggal Laura Meizani Anak Nikita Mirzani sebelum Kabur

Jumat, 10 Januari 2025 | 18:53 WIB
Lolly anak Nikita Mirzani. (Instagram/@laurameizani)



RBG.ID - Laura Meizani yang erupakan anak sulung Nikita Mirzani dikabarkan kabur dari Rumah Aman yang diketahui sejak beberapa bulan belakangan ini jadi tempat tinggalnya sementara.

Remaja yang kerap disapa Lolly ini kemudian mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari 10 Januari 2025 bersama Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.

Laura Meizani mengaku jika dirinya telah meninggalkan Rumah Aman sejak Kamis 9 Januari 2025 malam karena merasa tak betah tinggal berlama-lama di sana.

Baca Juga: Didampingi Razman Arif Nasution, Begini Cara Lolly Kabur dari Rumah Aman dan Datangi Polres Metro Jaksel

Gadis 17 tahun itu lantas menemui Razman Arif Nasution yang menurutnya lebih bisa dipercaya ketimbang ibu kandungnya sendiri, Nikita Mirzani.

Diketahui jika Laura tinggal di Rumah Aman usai sebelumnya dijemput paksa oleh Nikita Mirzani dari apartemennya di kawasan Bintaro pada 19 September 2024 lalu.

Lantas apa itu Rumah Aman yang sempat ditinggal Laura anak Nikita Mirzani sebelum kabur? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Stimulasi Sejak Dini, Ini Manfaat dan Cara Mendidik Anak Sejak dalam Kandungan

Merangkum dari berbagai sumber, Rumah Aman merupakan tempat penampungan sementara dan perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Di dalam Rumah Aman, korban akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk kenyamanan dan keamanan.

Rumah aman juga dapat diartikan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis.

Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina: Saya sudah lupa..

Rumah Aman diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari ancaman dari pelaku kepada korban ketika proses hukum tengah berjalan.

Rumah Aman merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kebakaran Hutan yang Melanda Los Angeles, Sederet Rumah Selebriti Hollywood Ikut Dievakuasi

Rumah aman juga merupakan bagian dari amanat undang-undang perlindungan anak dan perempuan.

Di rumah aman, korban kekerasan akan mendapatkan berbagai layanan, seperti:

  • Konseling
  • Bantuan hukum
  • Pemulihan dan pemberdayaan
  • Fasilitas kesehatan
  • Pendampingan psikolog
  • Penjagaan 24 jam

Syarat tinggal di rumah aman

Namun ada persyaratan yang perlu diperhatikan untuk korban yang berada di Rumah Aman yakni korban mendapat ancaman dan merasan tidak aman dan korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal.

Baca Juga: Lolly, Anak Nikita Mirzani, Kabur dari Safehouse dan Temui Pengacara Razman Minta Pertolongan: Saya Sudah Capek ya

Sementara itu mekanisme untuk mendapat perlindungan dari Rumah Aman yakni korban menandatangani berkas administrasi rumah aman setelah itu pekerja sosial melakukan reunifikasi dengan keluarga korban setelah korban merasa aman.

Pelayanan Rumah Aman diberikan kepada korban yang mendapat ancaman dan merasan tidak aman di mana korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Tiap korban diberikan waktu untuk mendapatkan pelayanan rumah aman selama 7 hari.

Namun sebenarnya berapa lama mengamankan korban di Rumah Aman, tergatung kasus yang terjadi.

Baca Juga: Apa Itu Skema Total Football? Taktik Dalam Sepakbola Diprediksi Bakal Diadopsi oleh Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia

Ada yang hanya satu hari dianggap aman, korban dikembalikan kekeluarga tapi ada juga yang sampai tiga hari lebih di Rumah Aman.

Rumah Aman dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tempat tinggal sementara atau baru untuk saksi dan korban tindak pidana.

Rumah aman ini dirahasiakan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPSK.

Peraturan LPSK yang mengatur mengenai rumah aman adalah Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman.

Sedangkan biaya yang diperlukan untuk mengelola Rumah Aman LPSK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bantuan lembaga lain.

Tags

Terkini