RBG.id -- Diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan, Jefri Nichol baru-baru ini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Aktor berusia 25 tahun itu diperiksa polisi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Dilansir RBG.id dari YouTube Intens Investigasi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Jefri dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Viral di Medsos, Video Habib Nizar Digerebek di Dalam Rumah Istri Orang Jadi Sorotan Warganet
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/10/2024), dengan fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 170 dan 351 KUHP yang terkait dengan pengeroyokan dan penganiayaan.
“Betul, hari ini penyidik telah memeriksa JN (Jefri Nichol) terkait Pasal 170 dan 351,” ujar Nurma Dewi dikutip RBG.id dari YouTube Intens Investigasi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.30 WIB, Jefri menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga: Diduga Ikut Terlibat, Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Status Jefri hingga saat ini adalah saksi, dan keterlibatannya dalam insiden tersebut masih dalam penyelidikan.
Berawal dari Masalah Sepele
Kronologi insiden yang menyeret nama Jefri ini terjadi pada Selasa dini hari, 10 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, dan dilaporkan pada hari yang sama pukul 19.30 WIB.