entertainment

Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:53 WIB
Armor Toreador suami Cut Intan Nabila terancam 10 tahun penjara. (Sumber: Twitter @ittadevivi)

Armor Toreador juga dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Dengan pasal tersebut, Armor Toreador terancam hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara.

Sebelumnya, ia berhasil diamankan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam WIB.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Gempa Megathrust Akan Menghantam Indonesia Dalam Waktu Dekat, Ini Dampak Kerusakan yang Dapat Ditimbulkan

Kasus KDRT ini dibongkar langsung oleh Cut Intan Nabila selaku korban melalui Instagram pribadinya.

Ia mengunggah bukti rekaman CCTV detik-detik Armor Toreador melakukan KDRT terhadap dirinya.

Cut Intan Nabila juga mengungkapkan, ia telah menyimpan puluhan bukti kekerasan yang dilakukan sang suami.

Baca Juga: Kenapa Tanggal 14 Agustus Diperingati Sebagai Hari Pramuka? Ternyata Ini Loh Awal Mulanya

Dalam video berdurasi 53 detik itu, memperlihatkan Armor Toreador yang memukuli Cut Intan Nabila berkali-kali.

Akan tetapi, Armor Toreador tetap melanjutkan aksinya meskipun mantan atlet anggar itu telah menangis dan berteriak kesakitan.

Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir pada 24 Juli 2024 lalu turut terkena imbas dari perbuatan Armor Toreador.

Baca Juga: Hasil Drawing Cabor Sepak Bola dan Futsal di PON XXI Aceh-Sumatera Utara

Armor Toreador juga mengaku telah melakukan KDRT terhadap sang istri sudah lebih dari lima kali semenjak mereka menikah pada 2020.

Hal tersebut dipicu ketika Cut Intan Nabila mengetahui Armor Toreador menonton video dewasa.

Pertanyaan Cut Intan Nabila mengenai hal itu berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan Armor Toreador.***

Halaman:

Tags

Terkini