RBG.id - Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sendiri, Cut Intan Nabila.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Polres Bogor menjeratnya dengan pasal berlapis.
Adapun pasal berlapis tersebut yakni pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.
Akibat perbuatannya itu, Armor Toreador terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Suami selebgram asal Aceh itu dijerat Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Dalam beleid pasal tersebut disebutkan, perbuatan KDRT yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau jatuh sakit akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, ayah tiga anak itu juga dijerat Pasal Kekerasan Terhadap Anak dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peribahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Pada ayat (4) di beleid itu, jika pelaku kekerasan tersebut adalah orangtua terhadap anak, maka hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun 8 bulan.
Amor Toreador dijerat pasal tersebut karena ia melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila yang mengenai anak mereka yang masih bayi.
Baca Juga: Resmi Bergabung dengan FCV Dender Belgia Klub Milik Orang Indonesia, Begini Kata Ragnar Oratmangoen
Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel Terkait
Tetangga Ungkap Kebiasaan Baik Cut Intan Nabila saat Bulan Ramadan
Breaking News! Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Berhasil Diringkus Polisi di Apartemen Jaksel
Suami Cut Intan Nabila Diringkus Polisi, Mulan Jameela Unggah Ini
Cut Intan Nabila Tunjukkan Kode 4 Jari Sebelum Sebar Video KDRT, Kenali Makna dan Cara Meresponnya
Agama Armor Toreador Apa? Intip Biodata dan Profil Lengkap Suami Cut Intan Nabila