RBG.id - Penyanyi sekaligus aktor, Justin Timberlake tersandung kasus menyetir dalam keadaan mabuk atau DUI.
Pria berusia 43 tahun itu ditangkap polisi setelah ketahuan mengendarai sambil mabuk di Long Island, New York, Amerika Serikat, pada Senin, 17 Juni 2024.
Dilansir RBG.id dari People, Perwakilan dari Departemen Kepolisian Sag Harbor mengungkapkan Justin Timberlake masih ditahan polisi hingga Selasa, 18 Juni 2024.
Baca Juga: Lirik Lagu Sabotage - Kwon Eun Bi Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Pelantun lagu "Egois" itu ditangkap atas tuduhan DUI setelah makan malam di American Hotel di Sag Harbor.
Justin Timberlake diamankan polisi usai mabuk sambil mengendarai mobil untuk pergi ke rumah temannya.
"Tidak ada yang terluka dalam kejadian itu. Dia (Justin Timberlake) didakwa sekitar satu jam," kata seorang sumber.
Baca Juga: Reveluv Siapin Uang! Red Velvet Akan Gelar Fancon di Ancol Bulan September Mendatang
Berdasarkan pernyataan dari Kepolisian Sag Harbor, Justin Timberlake terlihat mengendarai BMW 2025 menuju selatan di Madison Street.
Kemudian dia tertangkap menerobos tanda berhenti dan gagal mengemudi di jalurnya.
Saat didekati polisi, tercium aroma alkohol yang sangat kuat lalu ia ditangkap setelah menolak menggunakan alat tes napas.
Lebih lanjut, Sag Harbor mengungkap, Justin Timberlake bakal ditahan dan akan segera diproses selama 24 jam untuk dakwaan di pagi hari.
"Dia didakwa di Pengadilan Kehakiman Sag Harbor pada tanggal 18 Juni 2024, pukul 09.30 dan dibebaskan atas pengakuannya sendiri," lanjutnya.