Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu dengan adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilakukan secara e-court atau e-letigasi.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Ria Ricis untuk bercerai dari Teuku Ryan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang sempat diajukan pihak tergugat yakni Teuku Ryan.
Berdasarkan putusan, Hak asuh anak Moana akan jatuh ke tangan ibu kandungnya yakni Ria Ricis. Namun, Teuku Ryan tidak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anaknya tersebut.
Kemudian, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan Teuku Ryan harus membayar nafkah terhadap anaknya sebesar Rp 10 juta perbulan hingga si anak memasuki usia dewasa dan mandiri. (jpc)