Minggu, 21 Desember 2025

Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai Setelah 2 Tahun Lebih Menikah, Begini Putusan Hakim

- Jumat, 3 Mei 2024 | 11:07 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai (Sumber: Instagram @teukuryantr)
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai (Sumber: Instagram @teukuryantr)

RBG.ID – Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah resmi bercerai.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan proses perceraian pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Perceraian tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

 Baca Juga: Dicap Egois, Kini Giliran Marselino Ferdinan yang yang Diserang Netizen Atas Kekalahan Indonesia Lawan Irak

Keputusan cerai itu telah sesuai dengan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Ria Ricis.

"Pertama dalam eksepsi, menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Jumat (3/5/2024).

"Terus (hakim juga memutuskan) anak penggugat dan tergugat berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan penggugat," imbuhnya.

 Baca Juga: Usai Menang dari Garuda Muda, Pemain Irak Ini Dukung Indonesia Taklukan Guinea di Playoff Olimpiade 2024

Dengan demikian, hak asuh Moana selaku anak dari mereka akan jatuh ke tangan Ria Ricis.

Namun, majelis hakim juga meminta agar Ria Ricis tidak menghalangi Ryan selaku ayahnya untuk bertemu langsung dengan putrinya itu.

"Dengan ketentuan bahwa penggugat tidak menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti," jelas Taslimah.

 Baca Juga: Kalah 1-2 dari Irak, Simak Jadwal Playoff Indonesia vs Guinea, Kesempatan Terakhir Garuda Muda Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan melangsungkan pernikahan pada 12 November 2021.

Setelah dua tahun lebih menikah, Ria Ricis mendaftarkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X