RBG.ID - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar dari Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad.
Pasalnya, mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dikabarkan sudah bebas dari lapas jauh dari waktu hukumannya.
Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra telah membenarkan kabar tersebut. Gaga Muhammad sudah keluar dari penjara hampir 2 pekan lalu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada Gaga Muhammad.
Narapidana atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan artis Laura Anna lumpuh dan meninggal telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 April 2024.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 18 April 2024 dan di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," kata Edward, Selasa (30/4/2024).
Edward memastikan bahwa pembebasan bersyarat kepada Gaga Muhammad sudah sesuai prosedur.
Semua syarat seperti telah menjalani masa penahanan minimal 2/3 dari hukuman hingga berkelakuan baik sudah dipenuhi Gaga Muhammad.
"Ya memenuhi syarat administratif dan substantif," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hukuman tersebut tidak berubah sampai dengan tingkat kasasi, karena majelis hakum menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana.
Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019 usai pulang sehabis minum-minuman keras di kawasan Blok M.