RBG.ID - Dugaan kasus pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara bernama Dante (6) akhirnya terkuak.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Dante meregang nyawa secara tidak wajar di tangan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA).
Akibat perbuatannya, tersangka pembunuhan Dante dijerat dengan empat pasal berlapis.
Baca Juga: Kasus Kematian Dante Akhirnya Terungkap, Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Jadi Tersangka
Mulai dari UU Perlindungan anak, pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Pasal yang paling berat di antara pasal-pasal yang disangkakan terhadap YA adalah pasal pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan YA secara sengaja menenggelamkan Dante.
Dari CCTV yang dibagikan melalui akun media Twitter atau X @tanyakanrl, kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kepala, Suret Sawit, Jakarta Timur, terlihat sepi.
Dante awalnya berada di pinggir kolam renang, sedangkan satu anak yang lainnya berada di dekatnya.
YA sendiri berada di belakang Dante, mengawasi sekitar sebelum mendekati anak tersebut.
Kemudian YA terlihat berulang kali menenggelamkan tubuh Dante ke kolam tenang.
Kejadian tersebut berlangsung selama beberapa saat, hingga tubuh Dante tak terlihat di permukaan air.
Di saat Dante sudah terkapar lemas, YA tampak membawa Dante menepi dan seolah memberi bantuan untuk menyelamatkan sang bocah.
Sayangnya, Dante yang telah tenggelam dan terkapar lemas pun tidak bisa tertolong dan meninggal dunia.
Artikel Terkait
Paus Pembunuh Berusia 57 Tahun, Mati di Penangkaran Miami Seaquarium
Gambaran Psikolog Tentang Kamar Tidur Lucy Letby, Pembunuh Berantai Anak - Anak di Inggris
Pembunuh Wanita di Kencana Bogor Masih Berkeliaran, Fotonya Beredar di Media Sosial
Jadi Tersangka, Pembunuh Sadis Karyawati di Lobi Mal Jakbar Terancam Hukuman Mati
Inilah 5 Hal yang Bikin Hakim Yakin Jessica Wongso Adalah Pembunuh Mirna Dalam Kasus Kopi Sianida