RBG.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Kini, Bareskrim memeriksa selebgram Angela Lee untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba tersebut.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Angela Lee berstatus sebagai saksi.
Keterangannya dianggap dibutuhkan untuk memastikan aliran dana jaringan Fredy Pratama untuk wilayah Jogja dan sekitarnya.
"Angela Lee salah satu saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering atau cluster baru TPPU," kata Susatyo saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
"Hasil pengembangan aset yang disita dari rekan FP yang membantu pembelian 1 ruko milik tersangka LS (keluarga FP)," lanjutnya.
Baca Juga: Tega! Dua Oknum di Bandung Jual Pacar dan Temannya Sendiri Lewat Aplikasi Ini
Dalam pemeriksaan tersebut, Angela Lee mengaku tidak mengenal langsung Fredy Pratama.
"Dia (Angela Lee) hanya mengenal rekan Fredy Pratama di Jogja," jelas Susatyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.
Nilai aset jaringan narkoba internasional tersebut bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News