RBG.ID – Saipul Jamil kini menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, pada Selasa (8/8/2023).
Laporan polisi yang dibuat Saipul Jamil kepada Dewi Perssik atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Sebelum Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik, dirinya sudah mengirimkan surat somasi terhadap mantan istrinya itu
Baca Juga: Nahas! Kaki Bocah 12 Tahun Diamputasi Akibat Tertabrak Truk Saat Selamatkan Kucing
Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Mantan suami Dewi Perssik itu tak terima disebut pedofil oleh pedangdut itu.
Saipul Jamil mengaku dirinya juga termasuk orang yang mengutuk tindakan pedofilia.
Baca Juga: Cek! Sejumlah Titik di Tol Arah Jakarta Alami Kepadatan Pagi Ini
"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," ujar Saipul Jamil setelah membuat laporan polisi.
Lalu, Saipul Jamil menyinggung soal putusan pengadilan terkait kasus yang menjeratnya pada 2016 lalu, hingga membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Meski tindakannya itu tak bisa dibenarkan, ia menegaskan kasusnya saat itu bukan termasuk kategori pedofil.
"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," ucap Saipul Jamil.
"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," imbuhnya.
Artikel Terkait
Dewi Perssik Bongkar Masa Lalu, Pergoki Saipul Jamil sedang 'Hap Hap' dengan Pasangan Sejenisnya
Kian Memanas, Dewi Perssik Percaya Diri Bisa Jebloskan Saipul Jamil ke Penjara
Dewi Perssik Tegas Sebut Keperawanannya Pecah Karena Saipul Jamil, Tunjukkan Bukti Ini
Pernah Diboikot, Saipul Jamil Pasrah Terkait Karirnya di Televisi
Dewi Perssik Mengaku Sering Bantu Saipul Jamil Selama Mendekam Dipenjara