Selain itu, korban juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Selain itu, korban juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Difoto Tanpa Busana Saat Body Checking, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Datangi Polda Metro Jaya
Difoto Tanpa Busana, Pengacara Sebut Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Tak Diberitahu Ada Body Checking
Direktur Miss Universe Indonesia Buka Suara Terkait Skandal Finalis Difoto Tanpa Busana Saat Body Checking
Finalis Miss Universe Indonesia Ungkap Kronologi dan Situasi Saat Diminta Foto Tanpa Busana
Usai Ramai Dugaan Pelecehan, CEO Miss Universe Indonesia Eldwen Wan Mengundurkan Diri