Senin, 22 Desember 2025

Desta dan Natasha Rizki Wajib Hadiri Sidang Cerai Perdana Mereka Hari ini, Agenda Mediasi

- Senin, 29 Mei 2023 | 09:49 WIB
Natasya Rizky dan Desta (Sumber: Instagram)
Natasya Rizky dan Desta (Sumber: Instagram)

RBG.ID – Sidang cerai perdana antara Desta dan Natasha Rizki yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan dilaksanakan hari ini, (29/5).

Kabar itu disampaikan oleh Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan.

Taslimah mengungkapkan, baik pemohon maupun termohon diwajibkan untuk menghadiri  sidang perdana yang beragendakan mediasi pada hari ini.

 Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Virgo Hari ini 29 Mei 2023, Cari Peluang untuk Investasi

"Pemohon dan termohon wajib hadir di muka persidangan. Kalau keduanya hadir, maka majelis hakim akan mendamaikan keduanya. Kedua belah pihak diharuskan untuk mengikuti proses mediasi," jelas Taslimah dalam keterangannya, Senin (29/5).

Dia juga mengungkapkan, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mempersiapkan hakim mediator untuk mendamaikan Desta dan Natasha Rizki agar pasangan ini memikirkan ulang perceraian.

Selain itu juga keduanya diharapkan bisa melanjutkan bahtera rumah tangga yang sudah dibina sejak 2013 silam.

 Baca Juga: Begini Kata Pakar Psikologi Forensik Soal Penggerebekan Wabup Rohil Sulaiman di Hotel Pekanbaru

Hakim mediator yang sudah disiapkan terdiri dari non hakim dan hakim.

"Kalau mediasi dilaksanakan di luar Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa saja, tapi dengan mediator bersertifikat," jelasnya.

Kabar perceraian antara Desta dan Natasha Rizki muncul ke publik usai adanya konfirmasi dari pihak pengadilan.

 Baca Juga: Bawa Kabur Anak Pacarnya, Pria Ini Diringkus Polres Bogor

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan adanya pendaftaran cerai yang dimasukkan Desta melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 Mei 2023.

Taslimah mengatakan Desta memasukkan permohonan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan sistem e-court.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X