RBG.ID – Pemerintah telah menetapkan tarif tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4.000 - Rp 15.000 per orang sekali masuk.
Kebijakan itu berlaku sejak diundangkan pada 26 April 2023.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42 tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: 172 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya
Pada aturan itu juga ditetapkan tarif masuk kendaraan sebesar Rp 5.000 - Rp 25.000.
Tarif itu berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI).
Sementara untuk warga negara asing (WNA) akan terkena tarif hingga 200 persen.
Baca Juga: 5 Film Terbaik yang Dibintangi oleh Daniel Craig.
‘’Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,’’ bunyi Pasal 12 ayat 1.
Kemudian, besaran tarif tiket masuk untuk WNA akan ditentukan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa masuk kawasan Borobudur secara gratis dalam beberapa kondisi.
Misalnya menyelenggarakan pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
‘’Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,’’ tulis aturan tersebut.
Artikel Terkait
YLKI: Kenaikan Tarif Borobudur Sesat Pikir
DPR Desak Keputusan Kenaikan Tarif Borobudur Dievaluasi
Lantai Candi Borobudur Aus 0,175 Sentimeter Per Tahun
Rencana Kenaikan Tarif Candi Borobudur Resmi Dibatalkan
Polisi Telusuri Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Pulang Pemeriksaan Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Pakai Kursi Roda
Sandi Ungkap Tarif Baru Candi Borobudur Rp 100.000 - Rp 150.000 untuk Wisatawan Nusantara