RBG.ID - Shin Hyesung, member dari grup Shinhwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam persidangan pertamanya atas kasus mengemudi dalam keadaan mabuk dan penggunaan kendaraan bermotor secara ilegal.
Pada pagi hari tanggal (6/4), jaksa penuntut menuntut hukuman dua tahun penjara dalam persidangan pertama atas kasus mengemudi dalam keadaan mabuk dan menggunakan kendaraan bermotor secara ilegal di Pengadilan Distrik Dongbu Divisi Pidana 4 di Seoul.
Baca Juga: "FLOWER" Jisoo BLACKPINK Jadi MV K-Pop Tercepat Tahun 2023 yang Capai 100 Juta Views
Shin hadir di pengadilan dengan mengenakan topi hitam dan masker, dan hanya mengatakan "Aku minta maaf" atas pertanyaan wartawan.
Pengacara Shin mengatakan, "Terdakwa menderita kecemasan di bandara, fobia publisitas, dan depresi selama 25 tahun sebagai anggota grup idola Shinhwa. Gejalanya menjadi parah sejak awal tahun 2021. Selama periode ini, dia tidak minum alkohol, dan kenalannya khawatir karena mereka tidak bisa menghubunginya," kata pembela. Lanjutannya dapat dilihat di slide berikutnya!
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Dituding Bicara Kasar pada Istrinya, Robby Shine Laporkan Billy Syahputra
Robby Shine bakal Cabut Laporan Polisi Asal Billy Syahputra Minta Maaf
Hasil Putusan Sidang Kim Sae Ron Diumumkan Hari Ini, Resmi Dikenakan Denda Rp 227 Juta
Pernikahan Lee Seunggi dan Lee Dain Seperti Acara Penghargaan, Mulai dari Hoshi Hingga Kim Namgil Hadir!
Dijatuhkan Denda Rp 227 Juta karena Nyetir Mobil Sambil Mabuk, Kim Sae Ron Tegaskan Tidak Akan Ajukan Banding