Minggu, 21 Desember 2025

Laporkan Kasus Penipuan, Mpok Alpa Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik

- Kamis, 23 Februari 2023 | 23:28 WIB
Nina Carolina atau akrab disapa Mpok Alpa. (Instagram @nina_mpokalpa)
Nina Carolina atau akrab disapa Mpok Alpa. (Instagram @nina_mpokalpa)

 

RBG.ID – Nina Carolina atau akrab disapa Mpok Alpa melakukan pemeriksaan sebagai saksi pelapor soal laporannya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Mpok Alpa melaporkan sahabatnya sendiri berinisial S dengan total kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Sekitar 3 jam lamanya Mpok Alpa diperiksa oleh penyidik

“Kita ada 3 jam pemeriksaan, sekitar 35 pertanyaan seputar kejadian yang dialaminya, termasuk oper alih tanah garap yang diduga itu bukan milik dia (terlapor). Juga seputar kasus penipuan dari 2018 sampai 2020 terkait renovasi rumah Mpok Alpa,” ungkap Zaki Ramdani, pengacara Mpok Alpa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

BACA JUGA:1,5 Juta Warga Harus Kehilangan Rumah Akibat Gempa Dahsyat Turki

Mpok Alpa tidak membawa bukti tambahan saat menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Dengan alasan, bukti-bukti yang telah diberikan dianggap cukup dan diyakini unsur pidananya sudah terpenuhi.

“Nggak ada bukti baru, bukti yang sudah ada kita lampirkan,” ujarnya lebih lanjut.

Mpok Alpa kecewa kepada sang sahabat yang sudah memperdaya dirinya.

Dia menabung memberikan penghasilannya sejak 2018 hingga 2020 kepada pihak terlapor dengan janji renovasi rumahnya akan diupayakan maksimal dengan mengutamakan kualitas.

Tapi kenyataanya, rumah Mpok Alpa yang direnovasi justru mengalami banyak kekurangan

BACA JUGA:Egianus Kogoya Bersama KKB Jadikan Anak-anak dan Perempuan Sebagai Tameng sejak 2017

“Kloset dudu nggak ada siramannya, paralon kenapa pecah di dalam tembok, kenapa retak, railing tangga nggak ada,” ujarnya.

Setelah Mpok Alpa diperiksa penyidik, dia pun mempersiapkan 3 orang saksi yang siap dimintai keterangan di hadapan penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X