RBG.ID - Pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai setelah menjalani pernikahan selama dua tahun.
Gugatan talak cerai yang diajukan oleh Arhan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin 25 Agustus 2025.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menyatakan perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus secara verstek. Apa artinya?
Baca Juga: Resmi Jadi Duda, Pratama Arhan Banjir Dukungan Melalui DM dari Cewek Genit, Semangat Sayang!
Mengutip dari berbagai sumber, cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat.
Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.
Cerai secara verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat.
Baca Juga: Akan Tayang Film Baru! Sinopsis Film The Conjuring (Reissue) Kembalinya Teror yang Amat Mencekam
Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.
Syarat terjadinya perceraian verstek
Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Berikut beberapa persyaratannya:
1. Gugatan diajukan dengan benar
Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).
Baca Juga: Siapa Alexander Zwiers? Ini Profil Direktur Teknik PSSI Anyar Asal Belanda yang Punya Rekam Jejak Mentereng
2. Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah
Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah
Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan.
Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Baca Juga: Viral Lagi Isi Chat Azizah Salsha dengan Ibunda Pratama Arhan Usai Kabar Perceraian
Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025.
Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia juga tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.
Kendati sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum.
Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.
Artikel Terkait
Pratama Arhan Resmi Ajukan Cerai Talak Azizah Salsha, Isu Orang Ketiga jadi Alasan?
Pratama Arhan Gugat Talak Azizah Salsha, Apa Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat?
Lagi Viral Banget! Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Netizen Sarankan Kriteria Calon Istri
Digugat Cerai oleh Pratama Arhan, Intip Harta Kekayaan Azizah Salsha yang Ternyata Anak Anggota DPR
Pratama Arhan Resmi Cerai dengan Azizah Salsha, Wanita Ini Langsung Menggatal: "Semangat sayangku!"