Minggu, 21 Desember 2025

Paula Verhoeven Gak Terima Dituduh Selingkuh, Langsung Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

- Minggu, 20 April 2025 | 20:31 WIB
Mantan Istri Baim Wong, Paula Verhoeven. ((Instagram/ @paula_verhoeven)
Mantan Istri Baim Wong, Paula Verhoeven. ((Instagram/ @paula_verhoeven)

RBG.id – Kasus perceraian aktor Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali memanas setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa Paula terbukti berselingkuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Minggu (20/4/2025).

Dalam pernyataannya, majelis hakim menetapkan Paula sebagai pihak yang nusyuz, atau tidak menjalankan kewajiban sebagai istri.

“Majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” ujar Suryana dikutip RBG.id dari unggahan YouTube InsertLive.

Baca Juga: Anggaran Sudah Siap, Kemendagri Siapkan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Usai Lebaran 2025

73 Bukti dan Saksi Dihadirkan

Tudingan perselingkuhan itu diperkuat dengan pernyataan sahabat dekat Baim Wong, Vista Putri.

Ia menyebut pihak Baim telah menyerahkan 73 bukti perselingkuhan yang melibatkan Paula dan seorang pria bernama Nico Surya.

Salah satu bukti yang disebutkan adalah rekaman CCTV. Bahkan, Vista mengklaim telah melihat sendiri isi rekaman tersebut.

Baca Juga: Film Pengepungan di Bukit Duri Raih 71 Ribu Penonton di Hari Pertama Tayang, Joko Anwar: Sampai Ketemu!

“Saya lihat sendiri lewat CCTV,” tambahnya.

Tidak tinggal diam, Paula Verhoeven membantah keras putusan hakim tersebut.

Ia mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Gitaris Band Seringai di Jepang Terungkap, Ricky Siahaan Sempat Alami Kolaps

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X