Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menilai penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam video musik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 66 dalam undang-undang itu tertulis, segala bentuk aktivitas yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting cagar budaya baik secara fisik maupun non-fisik dilarang.
Atas dasar itu, GMNI Blitar telah mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.***
Artikel Terkait
Siapa Emilia Contessa? Penyanyi Senior yang DIjuluki 'Singa Panggung Asia' Meninggal Dunia pada Hari Ini di Banyuwangi
Sederet Daftar Lagu Populer Emilia Contessa, Penyanyi Top Era 1970-an yang Meninggal Dunia Hari ini
Icha Chellow Siapa? Ini Sosok Penyanyi Iclik Cinta, Viral Syuting Video Klip di Makam Bung Karno
Ini Sosok Mala Agatha, Viral Penyanyi 'Iclik Cinta' yang Syuting Video Klip di Makam Bung Karno
Viral Dua Penyanyi Iclik Cinta Ditangkap Polisi Buntut Video Klip Berlatar Perpus Bung Karno