RBG.id - Untuk kamu yang berencana membuat paspor pada Januari 2025, yuk, cek dulu tahapan dan biaya terbarunya!
Memasuki tahun baru, ternyata ada perubahan tarif pembuatan paspor yang sudah berlaku sejak Desember lalu.
Tarif pembuatan paspor tergantung dari jenisnya, baik paspor biasa maupun paspor elektronik, keduanya memiliki tarif yang berbeda.
Berikut ini rincian biaya pembuatan paspor baru berdasarkan jenisnya, seperti dikutip RBG.id dari situs resmi Imigrasi RI:
Daftar Biaya Pembuatan Paspor Baru
1. Paspor Biasa (48 Halaman): Rp350.000
2. Paspor Elektronik (48 Halaman): Rp650.000
Kalau kamu butuh paspor cepat jadi, ada juga layanan percepatan, lho!
- Biaya Layanan Percepatan (Paspor Jadi di Hari yang Sama): Rp1.000.000
Perlu diingat, biaya percepatan ini di luar biaya penerbitan paspor. Jadi, pastikan kamu sudah menyiapkan dana yang cukup sebelum memulai prosesnya.
Baca Juga: HTM Mulai Rp30 Ribu, Ada Kolam Air Panas hingga Glamping yang Buka 24 Jam di Bandung, Kuy Mampir!
Tahapan Pembuatan Paspor
Supaya nggak bingung, berikut mekanisme pembuatan paspor baru yang perlu Sobat RBG ketahui:
Artikel Terkait
Resolusi 2025! Kemenpora Gencar Promosikan Keindahan Pariwisata Indonesia di Travex ATF Malaysia
Bangga! Kawasan Raja Ampat Masuk Daftar Destinasi Wajib di Kunjungi 2025 Versi Media Internasional
Nikmati Sensasi Berkemah di Tengah Danau, Nusa Manona Pangalengan Bandung Cocok Banget Buat Healing Cantik!
6 Rekomendasi Tempat Wisata Unik di Pekalongan, Sajikan Pengalaman Tak Terlupakan untuk Liburan Akhir Pekan
Yuk List Liburan Mulai Sekarang! Ini 10 Daftar Wisata di Bogor yang Lagi Hits, Instagramable dan Ramah Anak
Ingin Healing dari Kesibukan? Cek 7 Rekomendasi Wisata Glamping Anti Ribet di Bogor, Harga Mulai Rp250 Ribuan Aja