Senin, 22 Desember 2025

Nanang Gimbal dan Sandy Permana Ternyata Sudah Berselisih Sejak 2019, Dendam Kesumat Berujung ke Liang Lahat

- Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB
Nanang Gimbal dan Sandy Permana. (Foto/X @katapakrt62.)
Nanang Gimbal dan Sandy Permana. (Foto/X @katapakrt62.)

Nanang Gimbal kini menghadapi dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X