Nanang Gimbal kini menghadapi dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***
Nanang Gimbal kini menghadapi dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
5 Potret Sandy Permana Sebelum Tewas Dibunuh: Populer Lewat Peran Arya Soma 'Mak Lampir' hingga Jadi Caleg Hanura
Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk OTK, Apakah Korban Pembunuhan Langsung Masuk Surga?
Bukan Cuma Berakting, Sandy Permana Pesinetron yang Tewas Ditusuk Ternyata Punya Bisnis Sampingan Ini
Sempat Buron, Pelaku Penusukan Artis Sinetron Sandy Permana Berhasil Diringkus
Sosok Nanang Irawan, Terduga Pelaku Penusukan Sandy Permana yang Ternyata Mantan Kru Sinetron
Profesi Nanang Gimbal Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana Ini Dulunya Kru Sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji'