Minggu, 21 Desember 2025

Sudah Lapor Polisi Sejak Tahun Lalu, Altaf Vicko Suami Shahnaz Anindya Baru Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:47 WIB
Potret Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko. (Kolase Instagram @vickovicko, @shahnazanindya.)
Potret Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko. (Kolase Instagram @vickovicko, @shahnazanindya.)

RBG.id -- Meski sudah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Altaf Vicko sejak tahun lalu, polisi menetapkan suami Shahnaz Anindya itu sebagai tersangka baru-baru ini.

Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan presenter Altaf Vicko (AV) terhadap istrinya, selebgram berinisial Shahnaz Anindya (SA), di Jakarta Selatan.

"Kami menerima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada media di Jakarta, Senin (20/8/2024).

Nurma menjelaskan bahwa laporan dugaan KDRT tersebut diajukan oleh istri Altaf Vicko pada September 2023.

Baca Juga: Bertahun-tahun Dapat Perlakuan Kasar, Ini Alasan Cut Intan Nabila Baru Laporkan Tindak KDRT Armor Toreador

Bentuk kekerasan yang dilaporkan bersifat psikis, di mana pelaku sering melukai korban melalui kata-kata.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.

Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari lima saksi dan hasil visum.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Altaf Vicko tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya empat tahun.

Baca Juga: Berawal dari Komentar Netizen, Rumor Salim Nauderer Selingkuhi Rachel Vennya di Klub Beredar di Medsos

Berdasarkan hukum, penahanan tidak diwajibkan jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Dia sudah jadi tersangka, tetapi diwajibkan untuk lapor setiap Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21. Proses wajib lapor ini tetap berjalan sampai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Nurma.

Altaf Vicko diduga melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga: Peramal Denny Darko Spill Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Sekarang..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X