Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Penyebar Video Asusila Audrey Davis Ternyata Mantan Pacarnya Sendiri, Netizen: Mau Aja Sama Tapir

- Senin, 12 Agustus 2024 | 21:28 WIB
Pelaku Penyebar Video Audrey Davis Ditangkap. (Kolase X @chandrapratams, Instagram/audreydavis_officiall.)
Pelaku Penyebar Video Audrey Davis Ditangkap. (Kolase X @chandrapratams, Instagram/audreydavis_officiall.)

RBG.id -- Viral di media sosial, pelaku penyebar video asusila Audrey Davis akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Ternyata, pelaku tersebut adalah AP, mantan pacar Audrey Davis, yang juga merupakan pria dalam video tersebut.

AP menyebarkan video tersebut karena dendam terhadap Audrey setelah hubungan mereka berakhir.

Dilansir RBG.id dalam video yang diunggah oleh akun X @candrapratams, terlihat AP ditangkap oleh polisi di sebuah rumah.

Baca Juga: Ini Sosok Pelaku Penyebaran Video Syur Audrey Davis, Seorang Mantan Pacar yang Sakit Hati

Saat penangkapan, AP mengenakan kaus biru dan celana pendek, dan ia mengakui kesalahannya.

Pria berusia 27 tahun ini mengaku bahwa video tersebut disimpan dalam sebuah flashdisk, sementara ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut telah dijualnya kepada seorang teman.

AP kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Setelah ditangkap, ia mengenakan kaus putih dan bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Cassandra Lee dan Ryuken Lie Kini Berlabuh di Pernikahan, Cassie Spill Rencana Resepsi Impiannya

AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, motif AP menyebarkan video tersebut adalah karena sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey Davis.

AP berniat mempermalukan mantan kekasihnya dengan menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Inilah Sosok Randy Martin Sang Mantan Pacar Cassandra Lee, Empat Tahun Jaga Jodoh Orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X