RBG.id - Belum lama ini, Suga BTS tersandung kasus mengendari skuter listrik dalam keadaan mabuk atau driver under influence (DUI).
Kejadian itu bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, di mana Suga yang hendak parkir tampak oleng, lalu dibantu polisi yang berada di dekatnya.
Polisi yang membantu Suga pun menyadari bahwa ada bau alkohol dan akhirnya dilakukan tes breathalyzer.
Baca Juga: 4 Juta Data PNS dan PPPK Bocor Kena Serangan Hacker, Warganet: Kaya Gini Mau Bikin Akta Digital?
Untuk diketahui, breathalyze adalah sebuah alat untuk memperkirakan kadar alkohol dalam darah atau untuk mendeteksi virus atau penyakit.
Awalnya, banyak yang menganggap jika kejadian yang dialami Suga BTS tidak berdampak hukum.
Akan tetapi, terungkap fakta dari kepolisian setempat bahwa kadar alkohol dalam darah Suga mencapai 0.227 persen.
Angka tersebut cukup tinggi mengingat idol kelahiran 1993 itu awalnya bersaksi hanya minum satu gelas bir.
Ternyata, kadar alkohol dalam diri Suga setara dengan kasus DUI aktris Kim Sae Ron yang terjadi pada Mei 2022 lalu.
Namun, kasus Kim Sae Ron lebih serius karena ia menabrak fasilitas umum ketika menyetir dalam keadaan mabuk.
Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel Terkait
Setelah Suga dan TXT, Max Kali Ini Mengajak Yunjin LE SSERAFIM Untuk Lagu Kolaborasi Stupid In Love
Daebak! Suga BTS Makin Bersinar Usai Debut Album D-Day Berhasil Tembus Angka Penjualan Terlaris Sepanjang Masa
Suga BTS Diperiksa Polisi Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Gegara Mabuk
Suga BTS Minta Maaf dan Beberkan Kronologi Kendarai Skuter Listrik Saat Mabuk, Kena Denda hingga SIM Lisensinya Dicabut
Buntut Pelanggaran Lalu Lintas Kendarai Skuter Saat Mabuk, Netizen Boikot Suga Keluar dari BTS