Senin, 22 Desember 2025

Resmi Pisah, Anji Diharuskan Nafkahi Anak Rp80 Juta Per Bulan, Hak Asuh Diberikan Kepada Wina

- Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:13 WIB
Dalam akun instagram miliknya, Anji mengucapkan terima kasih kepada sang mantan istri
Dalam akun instagram miliknya, Anji mengucapkan terima kasih kepada sang mantan istri

Anji juga harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp210 juta yang terbagi dengan jangka waktu tiga bulan, dengan nominal Rp70 juta per bulan.

Baca Juga: Masih Bisa Nabung Guys, Segini Harga Tiket Konser WayV di Jakarta 2024 Semua Kategori Dapat Benefit yang Gak Kaleng-kaleng!

Tidak hanya itu, nafkah mu'ah wajib dibayarkan Anji sebesar Rp300 juta.

Nafkah iddah dan mut'ah wajib dibayarkan penggugat sebagai bentuk kewajiban yang bertujuan untuk menghibur mantan istrinya.

Putusan tersebut sah dan diambil keduanya dalam kesepakatan mediasi oleh majelis hakim putusan pengadilan.

Selama proses berlangsung baik Anji maupun Wina kompak mengutamakan anak meskipun hak asuh anak didapatkan sang ibu.

Diketahui, Wina membuka lebar lebar bagi Anji untuk bisa berkontribusi dalam tumbuh kembang buah hati.

Baca Juga: Gus Makki Tegaskan Prioritas di Pilbup Banyuwangi 2024: Kembalikan Rekomendasi atau Fokus pada P2?

Humas Pengadilan Agama Cibinong mengungkapkan, putusan sidang perceraian dilakukan melaului proses yang panjang dan penuh petimbangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Instagram Anji MANJI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X