Senin, 22 Desember 2025

Profil Edward Akbar Suami Kimberly Ryder: Karir Gemilang, Perceraian, dan Kasus Penggelapan

- Jumat, 19 Juli 2024 | 08:36 WIB
Potret Edward Akbar dan sang anak (Instagram/@edward_akbar)
Potret Edward Akbar dan sang anak (Instagram/@edward_akbar)

Kehidupan Awal dan Keluarga Edward Akbar lahir pada 26 Agustus 1985 dari pasangan Otto Haris Samallo dan Teresa Bleszynski.

Baca Juga: 6 Manfaat Kesehatan Tersembunyi dari Mangga Meski Jadi Buah Favorit Sejuta Umat, Ternyata Bisa Bantu Morning Sickness pada Bumil

Dia adalah keponakan dari aktris terkenal Tamara Bleszynski.

Edward memiliki dua adik, Nadiah Suci Hariani dan Muhammad Alfaridzi Samallo.

Debut dan Perjalanan Karir Edward memulai debut aktingnya pada tahun 2013 dalam film Air Terjun Pengantin Phuket, di mana ia berperan sebagai Batara.

Sejak saat itu, karirnya terus melesat. Pada tahun 2023, Edward tampil dalam beberapa film populer seperti Bukannya Aku Tidak Mau Nikah sebagai Ares, 200 Pounds Beauty sebagai Richard, dan Rumah Iblis sebagai Bayu.

Baca Juga: Cantik Gak Perlu Mahal Guys! Ini Sederet Manfaat Tomat untuk Wajah, Bantu Jaga Kelembaban Kulit hingga Atasi Masalah Jerawat

Tahun 2024 ini, ia kembali hadir di layar lebar dengan perannya sebagai Gustaf dalam film Muslihat.

Kehidupan Pribadi dan Perceraian Edward menikahi Kimberly Ryder pada tanggal 26 Agustus 2018.

Namun, hubungan yang tampak harmonis itu kini berada di ujung tanduk.

Kimberly Ryder telah mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court dengan nomor registrasi 916/Pdt.G/2024/PAJP.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok 'Papa Dali' Ini Profil dan Biodata Lengkap Dali Wassink Suami Jennifer Coppen yang Meninggal di Usia Muda

"Bahwa benar yang dimaksudkan (Kimberly Ryder) telah menggugat suaminya. Yang bersangkutan mengajukan gugatan perceraian melalui kuasa hukum dan didaftarkan melalui sistem online atau e-court," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, seperti dikutip dari channel YouTube pada Senin (15/7/2024).

Gugatan tersebut juga mencakup tuntutan hak asuh anak.

Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pengajuan gugatan dan jadwal sidang mediasi pertama belum ditentukan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X