Senin, 22 Desember 2025

Habis Gugat Cerai, Kimberly Rider Laporkan Suami atas Dugaan Penggelapan Mobil

- Rabu, 17 Juli 2024 | 21:11 WIB
Potret unggahan Kimberly Rider dan anak, laporkan suami ke polisi (Instagram/@kimbrlyryder)
Potret unggahan Kimberly Rider dan anak, laporkan suami ke polisi (Instagram/@kimbrlyryder)

RBG.id - Artis cantik Indonesia Kimberly Ryder, baru-baru ini resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Edward Akbar, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kabar perceraian keduanya ini sontak mengejutkan publik, mengingat hubungan keduanya selama ini tampak harmonis di depan layar kaca.

Bahkan, reaksi Edward Akbar pun tak kalah menarik perhatian warganet.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Djakarta - Laleilmanino feat Diskoria dan Cecil Yang

Pasalnya, suami Kimberly Rider itu mengunggah sejumlah kalimat menyentuh yang menandakan gugatan cerai tersebut tak layak ditujukan sang istri.

Edward Akbar memang baru-baru ini kedapatan mencurahkan perasaannya melalui akun media sosial Instagram miliknya.

Dalam postingan tersebut, Edward membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Kimberly serta kedua anak mereka, Rayden dan Aisyah.

Baca Juga: Menilik Head to head Timnas Indonesia Vs Filipina di Piala AFF U19 2024: Garuda Muda Unggul Telak!

Dalam caption yang menyertai unggahan tersebut, Edward meminta doa agar segala sesuatunya dapat menjadi lebih baik untuk mereka berempat.

"Astaghfirullah, doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden dan Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya," tulis Edward di Instagram-nya.

Edward juga menegaskan dalam postingan tersebut agar tidak ada pihak yang turut campur dalam permasalahan pribadi mereka.

Baca Juga: Lagu 'Djakarta' Karya Cecil Yang dkk Sukses Gemparkan Spotify Hingga Anies Baswedan, Kini Masuk Top List Spotify

Ia menekankan jika masalah hubungan rumah tangganya dengan Kimberly Rider tak banyak diketahui publik.

Lebih lanjut, Edward mengingatkan Kimberly untuk memikirkan kepentingan kedua buah hati mereka di tengah permasalahan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X